Senin, 10 Februari 2020

Bunuh Tersangka Pelaku Pemerkosaan, Suami Istri di Paluta Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

https://www.instagram.com/noviana8297/?hl=id

TASLABNEWS, SIDIMPUAN-Gokkon Parede (40) dan istrinya Desi Harahap (35) warga Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara terancam hukuman 15 tahun penjara. Pasalnya keduanya melakukan pembunuhan terhadap Harun Harahap tetangga mereka yang merupakan tersangka pelaku pemerkosaan.
Pasangan suami istri itu merupakan warga Desa Sihapas–Hapas, Kecamatan Padang Bolak, Paluta.
Informasi diperoleh, sebelum peristiwa pembunuhan itu, pasangan suami istri ini sedang berkebun di lahan mereka pada 11 Januari 2020.
Ketika itu, muncul Harun yang memeluk Desi dari belakang dan mengalungi parang di lehernya agar tidak melawan. Harun ditengarai hendak memerkosa Desi yang refleks berteriak meminta pertolongan.
Mendengar teriakan istrinya, tersangka Gokkon bergegas ke sumber asal suara dan datang menyelamatkan. Dia mengambil kayu dan langsung menyerang Harun.
Sang istri akhirnya terlepas dari cengkeraman Harun. Kemudian tersangka Gokkon dan Harun bergelut hingga guling-gulingan di atas tanah.
Dalam perkelahian, Harun mampu melukai tersangka Gokkon. Saat keduanya dalam posisi saling mengunci, tersangka Desi yang melihat suaminya kena bacokan langsung merebut golok dari tangan Harun.
Desi kemudian membacok bagian kaki korban. Kemudian secara brutal menyerang kepala korban dengan parang hingga tewas mengenaskan.
Kanit Reskrim Polsek Padang Bolak Iptu Raden Saleh Harahap mengatakan, kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian sudah dalam tahap rekonstruksi usai kedua tersangka diamankan.
Total dalam reka ulang ada 49 adegan yang diperagakan tersangka Desi. Sementara tersangka Gokkon tak dapat memeragakan lantaran luka pada bagian kaki.
“Motif pembunuhan ini karena tersangka Desi hendak diperkosa Harun. Suaminya datang menolong hingga terjadi perkelahian yang menewaskan Harun,” ujar Raden Saleh saat rekonstruksi di Mapolsek Padang Bolak, Jumat (7/2/2020).
Atas perbuatannya menghilangkan nyawa orang lain, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 170 KUHP ayat 3 junto Pasal 351 KUHP ayat 3 subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara. (Inc/int/Syaf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

11,42 Gram Sabu, Bandar dan Kurir Diangkut ke Polres Sergai

https://www.instagram.com/noviana8297/?hl=id https://twitter.com/home https://www.pinterest.ca/novianatannia/ TASLABNEWS, SERGAI –  B...