Selasa, 25 Februari 2020

11,42 Gram Sabu, Bandar dan Kurir Diangkut ke Polres Sergai

https://www.instagram.com/noviana8297/?hl=id
https://twitter.com/home
https://www.pinterest.ca/novianatannia/

TASLABNEWS, SERGAI – Bandar dan kurir narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) diringkus Personil Polsek Dolok Masihul di Dusun I Desa Dolok Menampang Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai, Selasa (11/2/2020) sekira pukul 17:30 Wib. Personil juga menyita 11,42 Gram diduga narkotika jenis sabu dari tersangka.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing bernama, Juhardi alias Juar (37), bandar sabu, warga Dusun I, Desa Dolok Menampang, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai dan Darma Bhakti alias Aseng (23), kurir, warga Desa Pondok Jeruk Sarang Ginting, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH MHum, Kamis (13/2/2020) mengatakan bahwa penangkapan kedua pelaku atas tindak lanjut dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya.
Selanjutnya unit Opsnal Reskrim Polsek Dolok Masihul bergerak cepat ke TKP dan melakukan penangkapan pelaku Juhardi alias Juar di depan rumah warga.
“Setelah diinterigasi personil tersangka mengaku bahwa narkotika jenis sabu ada di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan,” kata Kapolres Sergai AKBP Robin
Dituturkannya, kemudian pelaku mengeluarkan barang bukti dari kantong celana dan menyerahkannya kepada petugas. Adapun barang bukti tersebut, 1 lembar plastik klip transparan berisikan 6 paket sabu dengan berat bruto 2,04 gram dan 1 batang pipa yang telah dimodifikasi.
“Selanjutnya, tim melakukan pengeledahan di sekitar rumah warga dimana tersangka ditangkap. Dan ditemukan 1 lembar plastik klip transparan berisikan diduga narkoba jenis sabu dengan berat bruto 9,38 Gram, 69 lembar plastik klip transparan ukuran besar, dan 64 lembar plastik klip trasparan ukuran sedang,” ujar Kapolres Sergai.
Tersangka juga mengakui bahwa barang diduga narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari pria bernama Aseng. Ketika itu, Aseng sedang melintas dan tim opsnal Reskrim Polsek Dolok Masihul melakukan pengejaran serta menangkap Aseng.
Setelah keduanya dipertemukan, Darma Bhakti alias Aseng mengakui ada mengantarkan narkotika jenis sabu kepada Juar atas perintah seseorang bernama Dani.
Tim langsung melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman Dani.” Disaksikan Kepala Dusun setempat, kediaman Dani digeledah oleb tim, namun Dani berikut barang bukti tidak ada ditemukan di rumah tersebut,” terang mantan Kapolres Batubara itu.
“Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Sat Narkoba Polres Sergai untuk dilakukan Proses hukum dan kedua pelaku kita kenakan Pasal 132 Subs 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun Penjara,” pungkas AKBP Robin. (mom)

Senin, 24 Februari 2020

Naik Kereta Bonceng Tiga dan Bawa Sabu, Warga Asahan Masuk Bui

https://www.instagram.com/noviana8297/?hl=id

TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Tertangkap tangan membawa Narkotika jenis sabu sebanyak 1 bungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 1,71 gram, menyebabkan 3 warga Kabupaten Asahan diamankan Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai.
Ketiga orang warga Kabupaten Asahan tersebut diamankan pada hari Rabu (19/2) sekitar pukul 18.00 Wib saat melintas dari Jalan Sei Karang I, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai dengan berbonceng tiga naik satu unit sepedamotor jenis Honda Vario BK 4541 VBI.
“Awalnya, Polres Tanjungbalai menerima laporan dari masyarakat yang mengatakan, ada 3 pria mencurigakan di kawasan Jalan Sei Karang, Kecamatan Sei Tualang Raso dengan mengendarai sepedamotor merek Honda Vario. Selanjutnya, petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai langsung bergerak kelokasi guna melakukan penyelidikan terkait dengan informasi tersebut,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Kamis (20/2/2020).
Setibanya dilokasi, personil Sat Res Narkoba melihat ada 3 pria naik satu unit sepeda motor atau berbonceng tiga dengan ciri-ciri sesuai dengan yang di informasikan. Namun, saat petugas berhasil menghentikan laju sepeda motornya, seorang dari ketiga pria tersebut tersebut yakni Rizki Darmawan Chaniago terlihat membuang sesuatu ke atas tanah namun
Setelah bungkusan plastik klip transparan tersebut diambil dan diperiksa, ternyata isinya diduga narkotika jenis sabu. Kepada petugas, ketiga pria tersebut juga mengakui bahwa bungkusan yang diduga berisi Narkotika jenis sabu tersebut adalah benar milik mereka.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke-3 tersangka berikut dengan barang buktinya langsung di bawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai untuk di proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kapolresta Tanjungbalai.
Menurut AKBP Putu Yudha Prawira ketiga tersangka, masing-masing bernama Rizki Darmawan Chaniago (26) warga Jalan Panglima Polem Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kisaran Barat, Muhammad Nur Alamsyah Tarigan (19) warga Jalan Sei Asahan No 15 Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kisaran Barat, dan Fajar Rido Tanjung (31) warga Jalan WR Supratman Gang Berdikari, Kelurahan Mekar Baru, Kabupaten Asahan.
Sementara, lanjutnya, barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka adalah 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,71 Gram, uang tunai senilai Rp70.000, 1 unit handphone android merk Vivo warna putih, 1 unit handpone merk Samsung warna hitam, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam dan 1 unit sepeda motor merk  honda Vario warna hitam BK 4541 VBI. (ign/mom)

Minggu, 23 Februari 2020

3 Pemakai Sabu Ini Diringkus

https://www.instagram.com/noviana8297/?hl=id
https://twitter.com/home?lang=en
https://www.pinterest.ca/novianatannia/

TASLABNEWS, TAPUT-Personel satnarkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) meringkus tiga tersangka pemakai sabu, Senin (10/2/2020). Ketiga Jaspin Situmeang (29), Dohar Sipahutar (26) dan Thamrin Usman Sianturi.
Ketiganya ditangkap dari tanah kosong lokasi Kampus IAKN Silangkitañg Desa Pagar Batu Kecamatan Sipoholon.
Informasi diperoleh, Jasin merupakan warga Desa Sipahutar Kecamatan Sipoholon.
Sedangkan Dohar warga Desa Sipahutar. Lalu Thamrin warga Jalan Makmur No. 33 Kelurahan Pasar Siborongborong.
Kapolres Taput AKBP Horas Marasi Silaen melalui Kasubbag Humas Aiptu Walpon Baringbing kepada wartawan, Selasa (11/2/2020), di Tarutung membenarkan penangkapan terhadap ketiga tersangka.
Menurut Walpon, penangkapan terhadap ketiga tersangka berawal dari pengembangan kasus dari JS dan DS. Mereka ditangkap saat sedang asyik menikmati sabu di lokasi tanah kosong Kampus IAKN Silangkitang.
Setelah kedua tersangka diamankan, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu tersangka lain yakni TUS dari Siborongborong.
“Pengakuan kedua tersangka, bahwa sabu tersebut di peroleh dari tersangka TUS. Dimana TUS sudah lama sebagai penjual narkoba jenis sabu,” terang Baringbing.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,68 gram.
“Saat ini ketiga tersangka sudah kita tahan di tahanan Polres Taput,” sambungnya. (Mjc/int/Syaf)

Sabtu, 22 Februari 2020

Kantongi 0,18 Gram Sabu, Warga Datuk Bandar Diamankan Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai

https://twitter.com/home?lang=en

TASLABNEWS, TANJUNG BALAI – Terbukti memiliki secara tidak sah Narkotika jenis sabu seberat 0,18 Gram, Puja Pramana (52), dijebloskan ke penjara. Tersangka yang tinggal di Jalan Ambacang Lingkungan VII, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai ini ditangkap personil Sat Res Narkoba dari kediamannya di Kota Tanjungbalai, Kamis (20/2/2020) sekitar jam16.30 Wib.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH yang dihubungi melalui Kasat Narkoba AKP Putra Jani Purba SH, Jumat (21/2) membenarkan penangkapan terhadap tersangka Puja Pramana.
Katanya, barang bukti yang diamankan dari tersangka Puja Pramana, berupa 1 bungkus plastik klip transparan kecil diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,18 Gram dan 1 unit Hp merek Nokia warna biru.
“Penangkapan terhadap tersangka Puja Pramana dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya. Saat petugas melakukan penangkapan, tersangka mencoba membuang 1 bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis sabu ke atas lantai namun berhasil dilihat dan digagalkan personil Sat Res Narkoba,” tutur AKP Putra Jani Purba.
“Kepada petugas, tersangkapun mengakui bahwa narkotika jenis shabu-shabu tersebut adalah benar miliknya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dan barang buktinya langsung di bawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tanjungbalai guna diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kasat Narkoba. (ign/mom)

Jumat, 21 Februari 2020

Sehari Jelang Nikah Calon Pengantin Pria Gantung Diri di Pohon Belimbing

https://www.instagram.com/noviana8297/?hl=id
https://twitter.com/home?lang=en
https://www.pinterest.ca/novianatannia/

TASLABNEWS -Sehari menjelang pernikahannya, Untung Ginting (32) warga Deli Serdang nekad gantung diri di pohon belimbing, Rabu (19/2/2020).
Penemuan mayat korban sontak membuat warga Desa Namoriam, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang heboh.
Padahal, Kamis (20/2/2020) korban akan melangsungkan pernikahan secara adat suku Karo dikawasan Kecamatan Namo Rambe, Deli Serdang. Dan resepsi pernikahan akan berlangsung, Jumat (21/2/2020) disalah satu wisma di Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang.
“Enggak tau kami lah kenapa dia (korban) berbuat itu, kami aja enggak sangka. Padahal sejauh kami tau ini dia enggak banyak cerita, sopan, bekerja juga. Makanya kami terkejut juga,” sebut sejumlah warga.
Korban selama ini dikenal ramah dan sopan. Mayat korban ditemukan calon istrinya Ayu Beru Sembiring
tewas tergantung disalah satu pohon belimbing di Dusun V Lau Lembu, Desa Pertampilen, Pancurbatu, Rabu (19/2/2020) sekitar pukul 12.15 wib.
Kapolsek Pancurbatu AKP Dedi Dharma SH melalui Kanit Reskrim Iptu Suhaily A Hasibuan SH membenarkan penemuan korban tersebut.
“Kita sudah cek ke lokasi penemuan, dan kondisi itu benar, namun pihak keluarga sudah membuat surat pernyataan untuk korban melakukan otopsi atas korban. Dan, pihak keluarga juga yakin kalau korban murni gantung diri,” ujar Suhaily.
“Dari informasi yang kita terima dari pihak keluarga korban. Sehari sebelum korban ditemukan tewas tergantung, korban pergi dari rumah dengan menggunakan sepedamotor milik paman nya. Setelah satu malam tidak.pulang, keluarga pun melakukan pencarian dan sempat berkali-kali menghubungi hp nya, namun tidak dapat dihubungi,” tambahnya.
Keluarga lalu melakukan pencarian dan akhirnya mendapat kabar kalau korban pergi keladang milik salah seorang warga dan akhirnya keluarga berhasil menemukan korban,” ucapnya.
Sebelum korban ditemukan dengan kondisi tergantung, keluarga korban terlebih dahulu menemukan sepedamotor yang digunakan korban menuju lokasi.
“Ia, sepedamotornya dulu yang ditemukan di lokasi, namun korban belum terlihat. Pihak keluarga juga sempat meneriaki memanggil nama korban. Namun tidak ada sahutan. Setelah dicari ke sekitar lokasi, akhirnya calon istri korban menemukan korban dalam kondisi tergantung di pohon,” tambahnya.
“Calon Istri korban yang melihat kondisi itu langsung histeris hingga mengundang keluarga lainnya. Pihak keluarga pun mencoba mengevakuasi korban dengan memotong tali yang berada di tubuh korban. Namun korban sudah meninggal dunia dan tak berselang lama, korban dibawa ke rumah duka setelah membuat surat pernyataan,” tambahnya. (Mjc/int/Syaf)

Senin, 17 Februari 2020

Kaki Pengedar Ganja Ini Ditembak

https://www.instagram.com/noviana8297/?hl=id

TASLABNEWS, Mencoba melawan saat hendak ditangkap, kaki Hendrik tersangka pengedar narkoba jenis ganja di Kota Belawan ditembak personel Polres Pelabuhan Belawan, Sabtu (15/2). Hendrik ditangkap berdasarkan pengakuan dari Junaidi yang terlebih dahulu diringkus polisi.
Informasi diperoleh, Ijun merupakan warga Jalan RPH Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli dan Hendrik Susanto (39) warga Jalan Veteran, Pasar IV Gang Ridho, Lingkungan IX, Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juriadi SH menerangkan, penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat.
“Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan memperoleh informasi ada warga bernama Junaidi yang sering menjual ganja. Berdasarkan info tersebut tim langsung melakukan lidik,” kata Kasat.
Tim yang melakukan penyelidikan, menemukan pria yang diinfokan dengan ciri – ciri yang dimaksud warga.
“Saat kita temukan, tersangka sedang berada di dalam rumah. Tim langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan ganja kering sebanyak 76 bungkus gaun ganja kering yang diletakan di sepatu boat dan 2.5 Ons ganja kering di dapur rumah,” terang Juriadi.
Petugas langsung melakukan interogasi awal kepada tersangka Junaidi dari mana barang yang merusak masyarakat tersebut diperoleh.
“Tersangka mengaku kalau barang itu didapat dari Hendrik Susanto. Kita langsung memancing tersangka untuk transaksi dan memesan Ganja sebanyak 1 kg,” jelas Kasat.
Tersangka yang tidak curiga datang kelokasi yang disepakati dan langsung dilakukan penangkapan, dari Hendrik diperoleh barang bukti 1,5 Kg Ganja dan 72 bungkus Ganja Kering siap edar yang disimpan di tempat kerjanya di Jalan Veteran Pasar 4 Gang Ridho Lingkungan 9 Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli.
“Tersangka Hendrik mengaku, kalau daun ganja tersebut diperoleh dari temannya warga Binjai. Saat hendak melakukan pengembangan kasus, Hendrik mencoba melawan petugas dengan cara menendang dan berusaha kabur. Setelah dilakukan tembakan peringatan tak juga diindahkan tersangka, kita terpaksa melakukan tindakan tegar dan terukur dengan cara menembak kaki kanan pelaku,” ucapnya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1,7 Kg ganja kering, 148 bungkus ganja kering siap edar, 1 Hacter, 1 Gunting dan 1 unit Motor Yamaha.
Kedua tersangka lalu diboyong ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Tkc/int/Syaf)

Minggu, 16 Februari 2020

Edan, Guru SMP Ini Suruh 18 Siswanya Onani, Alasannya untuk Penelitian

https://www.instagram.com/noviana8297/?hl=id

TASLABNEWS, Entah apa tang ada dipikiran seorang guru bimbingan konseling di sebuah SMP di Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Ia ditangkap polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 18 muridnya. Pria berinisial CH (38) itu diduga meminta 18 siswanya onani dengan modus untuk penelitian.
Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, kasus itu terungkap setelah ada seorang korban mengadu ke orangtuanya terkait perbuatan CH. Orangtua siswa lalu berkoordinasi dengan guru yang ditindaklanjuti dengan mengumpulkan 18 siswa yang jadi korban.
Setelah itu kasusnya dilaporkan ke polisi, pada 3 Desember 2019. Polisi kemudian menyelidikinya dengan memeriksa saksi-saksi serta mendatangi tempat kejadian.
“Pelaku mengarah ke CH ini, lalu dilakukan penyelidikan. Namun yang bersangkutan tidak pulang di rumahnya di Kepanjen sejak 3 Desember,” kata Yade dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Sabtu (7/12/2019).
Setelah dicari, polisi akhirnya menemukan dan menangkap CH di daerah Turen, pada Jumat 6 Desember 2019 sore.
Berdasarkan penyelidikan polisi, CH diketahui melakukan perbuatan cabulnya sejak Agustus 2017 sampai Oktober 2019 di ruang tamu bimbingan konseling (BK) di sekolah tempat kerjanya. Aksi itu sering dilakukan di luar jam sekolah.
“Saat jam istirahat (CH) memanggil muridnya meminta untuk menemuinya usai pulang sekolah di ruang BK. Di sanalah perbuatan cabul dilakukan pelaku,” ujar Yade.
Menurut Yade, polisi sudah mendata ada 18 siswa yang korban pencabulan CH. Mereka telah dimintai keterangan dan divisum.
Pelaku CH yang telah memiliki seorang istri dan seorang anak mengaku perbuatan itu dilakukan karena dirinya mempunyai hasrat seksual ke sesama laki – laki.
“Punya hasrat seksual (ke laki-laki) sejak usia 20 tahun,” ujar CH saat ditanya wartawan.
Akibat perbuatannya, CH akan dijerat dengan Pasal 82 Juncto 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 82 Ayat 2.
“Oleh karena pelaku merupakan tenaga pendidik maka hukumannya ditambah sepertiga menjadi 20 tahun penjara maksimal,” pungkas Yade. (Okc/int/syaf)

11,42 Gram Sabu, Bandar dan Kurir Diangkut ke Polres Sergai

https://www.instagram.com/noviana8297/?hl=id https://twitter.com/home https://www.pinterest.ca/novianatannia/ TASLABNEWS, SERGAI –  B...